ENDE, SUARAFLORES.NET, -Komisi ll DPRD Ende yang pimpin Ketua Yulius Cesar Nonga bersama Anggota Komisi, Maksimus Deki, Sabri Indradewa dan Fadlin Delly melakukan peninjauan Proyek Pembangunan Penataan Monumen Pancasila dan Air Mancur dipersimpangan lima Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam peninjauan tersebut ditemukan proyek baru mencapai 47 prosen, tidak sesuai laporan pengawas bahwa proyek sudah mencapai 52 prosen.
Anggota Komisi ll DPRD Ende, Sabri Indradewa kepada wartawan di gedung DPRD usai melakukan peninjauan mengatakan bahwa pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll dengan Dinas PUPR Ende dijelaskan bahwa realisasi fisik pekerjaan dan anggaran untuk dua (2) item pekerjaan, yakni pekerjaan penataan Monumen Pancasila dan Air Mancur di simpang lima realisasi fisiknya sudah mencapai 52%.
“Ketika kami melakukan sidak ternyata laporan dari pengawas pekerjaan fisiknya baru mencapai 47 %. Sehingga dengan kondisi fisik ini bagi kami sangat tidak mungin rekanan tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Desember 2019,” ungkap Sabri, pekan lalu usai peninjaun.
Sidak tersebut, terang dia dilakukan karena masa waktu pekerjaan sudah hampir selesai dan ada indikasi keterlambatan. Jadi dewan mau melihat asas pemanfaatannya karena pekerjan tersebut dengan menggunakan Cor-an Baja, sementara jalan aspal dasarnya tertutup.
Hal ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi ll lainnya, yakni Maksimus Deki kepada staf Dinas PUPR Herman Batu terkait dengan mutu dan kwalitas dari pada Cor- an Baja tersebut. Dimana jalur jalan tersebut sering dilalui kendaraan tronton dan Kkndaraan yang bertonase besar di atas 60 ton.
Menjawab pernyataan dari Maksimus Deki, Kabid dan juga selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Ende, Maria Yasinta Sare menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama dengan beberapa elemen yang ada seperti Sat Lantas Polres Ende dan Dinas Perhubunagan Kabupaten Ende untuk membahas langkah dan antisipasi terkait adanya kemacetan nanti.
Sedangkan tentang beban kendaraan yang akan melintasi jalur jalan tersebutmberdasarkan uji dan analisa, lanjut Maria,semua aman dan lancar untuk semua jenis kendaraan bisa melintasi jalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi ll, Yulius Cesar Nonga, mengatakan, untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Lokasi Umum ( DAU ) DPRD Ende mendorong pemerintah untuk tetap diselesaikan sasuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak kerja dan ini berlaku untuk semua paket pekerjaan. Pasalnya, kata dia, di dalam kontrak tersebut rekanan sudah menyatakan kesediaan dan kesanggupannya untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Komisi ll, kata Yulius, akan mempertegas soal mekanisme penggunaan anggaran yang bersumber dari DAU untuk merealisasi anggaran sesuai dengan fisik di lapangan. Artinya, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun berikutnya.
Hasil pantauan media ini di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Dua Gemilang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 4,2 milyar ini bakal molor dan tidak bakal tak bisa diselesaikan tepat waktu, yaitu pada tanggal 15 Desember 2019 sesuai kontrak. (Dami/SFN)