Tolak Wisata Halal, TPDI Minta Jokowi Copot Kepala Badan Otoritas Pariwisata Manggarai Barat

by -134 Views

SUARAFLORES.COM,–Konsep Wisata Halal yang akan diterapkan Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di Manggarai Barat mendapat reaksi penolakan dari Pemerintah NTT, masyarakat, aktivis, dan pegiat hukum NTT. Pasalnya, menurut mereka, pariwisata di NTT tak bisa diberi label wisata halal dan wisata tak halal. Mereka juga meminta Presiden Ir. Joko Widodo agar segera mencopot Kepala Badan Otoritas Pariwisata di Manggarai, Shana Fatinah dan digantikan dengan pejabat lain yang lebih paham tentang konsep pariwisata berbasis kearifan lokal atau sesuai tradisi di NTT.

“Kami minta Pak Presiden Jokowi segera mencopot Shana Fatinah dari jabatannya sebagai Kepala Badan Otoritas Pariwisata Manggarai Barat. Sebelum dicopot, penerapan konsep Wisata Halal harus dicabut yang disertai permintaan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, secara khusus warga Manggarai Barat,” tegas keras Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang sekaligus sebagai Pengamat Budaya NTT kepada Suaraflores.Net, Minggu (5/5/2019) di Jakarta.

Ditegaskan Petrus, konsep Wisata Halal itu tidak ada pijakan hukumnya, bahkan berbasis pada hukum syariah yang sulit diterapkan di Manggarai Barat dan Provinsi NTT pada umumnya yang kultur dan agamanya berbeda. Apalagi, menurut dia, pada saat yang bersamaan Pemerintah Daerah NTT sedang membangun Kepariwisataan NTT yang berbasis pada ekowisata yang mengedepankan aspek kearifan lokal, konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, seperti Bangunan Hotel bergaya rumah adat, reseptions dan duta wisata harus berpakaian sarung tenun khas NTT, sapaan pembuka disesuaikan dengan tradisi setempat, tamu disuguhi sirih pinang dan tembako dan lain-lain yang tentu saja bergaya khas NTT.

Halusinasi Konsep Syariah

Dijelaskan Petrus, Konsep Wisata Halal adalah halusinasi dari Konsep tentang Hotel Syariah yang pernah ada melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014, Tentang Hotel Syariah yang kemudian dicabut kembali dengan Peraturan Menteri Pariwisata No. 11 Tahun 2016, karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.

Oleh karena itu, menurut dia, konsep Wisata Halal itu sebetulnya tidak memiliki landasan hukum karena tidak dikenal atau tidak diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan,  juga bertentangan dengan kewajiban negara menurut pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI.

Dengan demikian, tegas Petrus, maka konsep Wisata Halal ini bakal menjadi kontra produktif dan akan mengganggu kohesi sosial masyarakat Manggarai Barat yang sudah tertata rapi selama bertahun-tahun lamanya, bukan saja karena ia melanggar UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan penentuan wilayah pariwisata yang strategis, harus memperhatikan aspek sosial, budaya, lingkungan dan agama masyarakat setempat akan tetapi juga konsep Wisata Halal ini bertentangan dengan amanat Konstitusi pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Apalagi, tambahnya, konsep Wisata Halal ini hendak mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata, seperti fasilitas-fasilitas, ornamen-ornamen dan model pelayanannya-pun harus yang sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga berpotensi mematikan ekspresi budaya tradisional lokal. 

Jika konsep ini ditolerir, tegas Petrus, maka bukan hanya budaya lokal yang menjadi anak tiri, akan tetapi sumber daya manusianya pun mulai dari tenaga resptionis hingga jabatan manager harus yang paham dan menganut hukum syariah demi menjamin pemenuhan mutu pelayanan wisata halal tadi, sehingga tidak tertutup kemungkinan muncul tuntutan diperlukan “Perda Syariah” sebagai pijakannya.

“Nuansanya  harus Islami. Lagu-lagu, pernak pernik semuanya harus bernuansa syariah. Ini tentu tidak sesuai dengan konsep pembangunan kepariwisataan NTT yang berbasiskan kearifan lokal, mengedepankan ekspresi budaya tradisional lokal dan tentu saja semangatnya adalah semangat mewujudkan  masyarakat NTT yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa,” tohok advokat senior nasional ini.

Apresiasi Sikap Tolak Gubernur Viktor Laiskodat

Sebelumnya, menanggapi Konsep Wisata Halal yang mau diterapkan Kepala Badan Otoritas Pariwisata, Shana Fatinah ditolak oleh Pemerintah Provinsi NTT. Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Buntilu Laiskodat dan,SH dan Drs. Josef A. Nae Soi, menyatakan tegas menolak Konsep Wisata Halal tersebut karena akan mematikan ciri khas atau keunikan pariwisata dan budaya NTT yang kini dikembangkan pemerintah. “Memang sudah ada keputusan Wisata Halal di NTT. Dan kami pasti tolak seandainya mau diterapkan,” tegas Wakil Gubernur Josef Nae Soi, saat dihubungi media, Sabtu (4/5) kemarin melalui ponselnya.

Mendengar sikap penolakan Pemerintah Provinsi NTT, Petrus memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, Sikap tegas tersebut wajib didukung oleh masyarakat, apalagi saat ini pemerintah provinsi sedang giat-giatnya mengangkat budaya lokal untuk tampil dalam setiap kegiatan Kepariwisataan di seluruh NTT termasuk Kabupaten Mangarai Barat dan Kabupaten lainnya, sebagai wujud tanggung jawab negara menjalankan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Ditambahkannya, warga masyarakat Manggarai Barat sangat tahu bagaimana menghormati dan memberi tempat yang layak bagi saudara-saudaranya yang Muslim atau tamu-tamunya yang Muslim, juga sebaliknya saudara-saudara yang Muslim di Manggarai Barat sangat tahu bagaimana menghormati kultur saudara-saudaranya orang Manggarai Barat.

“Kondisi demikian sudah menjadi kultur bersama saling menghargai perbedaan tanpa harus diatur dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang hanya mengejar keuntungan materi semata-mata tanpa memperhatikan persoalan keberagaman kebudayaan daerah yang saat ini sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional.” (BkR/SfN/PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *