MAUMERE, SUARAFLORES.NET-Aparat Kepolisian Polres Sikka bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan aparat Desa Habi. Semalam, (06/02) pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam. Penetapan tersangka pun dilakukan terhadap Kepala Desa Habi, MNM.
MNM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berupa uang sebesar Rp 150.000/sertifikat tanah/bidang tanah, dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Flores.
MNM ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sikka, Selasa (06/02/2018).
Kapolres Sikka, AKBP. Rikson PM Situmorang, S.I.K menjelaskan, bahwa pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh aparat desa. Warga itu adalah kuasa pemilik 6 bidang tangah/6 sertifikat. Ia memberikan uang sebesar Rp 1.050.000 kepada SW selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Baca juga: Pungut Biaya Sertifikat Tanah, Aparat Desa Habi Terjaring OTT
Anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Tipikor, Aipda Herikson Sitompul, bergerak ke Desa Habi. Herikson bersama anggota lainnya menemui salah seorang staf Desa Habi yang tengah memegang uang sebesar RP. 1. 050. 000,- yang diserahkan oleh warga dengan inisial AJ.
Lanjut Situmorang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun anggota, biaya pungutan dilakukan untuk biaya operasional pengurusan sertifikat. Anehnya, uang yang katanya untuk biaya operasional tersebut diserahkan pemilik bidang tanah saat penyerahan sertifikat.
Baca juga: Aktivis PMKRI Ruteng Kritisi Penyelesaian Kasus Korupsi dan Aksi Represif
Kapolres Sikka yang kurang lebih baru sebulan bertugas ini, berjanji akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lanjutkan terkait sertifikat yang diserahkan dengan biaya yang dipungut pihak desa.
“Kita terus melakukan pendalaman. Apakah pungutan yang katanya disepakati bersama masyarakat itu didasari regulasi atau tidak. Karena itu, kami pasti panggil pihak BPN untuk mengambil keterangan lebih lanjut tentang kasus ini,” kata Situmorang. (sfn02).