ENDE, SUARAFLORES.NET,–Daerah pesisir Kali Wolowona merupakan Daerah Aliran Sungai ( DAS ). Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius pemerintah terutama pemerintah desa agar melarang warga mengambil batu dan pasir di DAS tersebut. Hal ini demi mengantisipasi terjadinya pengikisan tanah (lahan) milik warga ketika terjadi banjir, karena DAS tersebut tidak ada pengaman kali atau Bronjong. Jadi, setiap musim hujan tiba selalu terjadi banjir.
Warga Nanganesa khususnya RT 004/ RW 002 yang bermukim di sekita tepi Kali Wolowona merasa sangat kwatir dan takut apabila terjadi banjir besar. Upaya yang dilakukan warga saat ini adalah memasang tanda larang yang bertuliskan ‘Dilarang Mengambil Batu dan Pasir Di sekitar Tempat ini,’ papan yang bertuliskan larangan itu dipasang di tepi kali dan dipaku di pohon kelapa. Selain itu, juga ditulis di batu besar persisnya di tengah Kali Wolowona.
Warga meminta perhatian pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan melarang warga untuk tidak lagi megambil material batu dan pasir di sekitar lokasi tersebut dan segera memasang atau membangun bronjong.
“Kami minta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ende, segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Pemerintah Desa Nanganesa agar dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang siapapun mengambil batu dan pasir di sekitar DAS karena ini adalah merupakan tambang rakyat atau tambang liar yang tidak mempunyai izin.
Mereka mengeruk Kali Wolowona dengan sesuka hati, tanpa memperhatikan kondisi kali dengan tebing yang semakin tinggi dan terus menerus terkikis air sehingga rawan longsor, dan membahayakan rumah dan nyawa kami,” tegas Karel Sarawi kepada Suaraflores.Net, Selasa (2/4/2019) di desa tersebut.
Selain itu, ia juga meminta agar Bupati Ende, Marsel Petu segera memperhatikan hal ini dengan segera memasang Bronjong agar warga yang bermukim di sekitar DAS merasa tenang dan nyaman.
Hal senada juga disampaikan Margareta Elvilenta, salah satu ibu rumah tangga yang memiliki tanah persis di tepi Kali Wolowona. Dia mengaku bahwa warga Desa Nanganesa RT00 04/ RW 002 pernah mengusulkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Dapil 2, Yulius Sesar Nonga pada tahun 2018 yang lalu pada saat melakuan reses di Desa Nanganesa.
Saat itu, kata Margereta, warga mengusulkan agar Kali Wolowona segera dinormalisasi dengan memasang Bronjong. Namun, Yulius menjawab, warga desa harus menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah desa pada saat Musrenbangdes dan mengajukan ke Musrenbangcam dan Musrenbangkab.
“Kami di DPRD dapat menyetujuinya dan mengalokasikan anggarannya, karena saya juga adalah Anggota Banggar di DPRD Ende,” ungakap Margereta mengulangi jawaban Yulius Sesar Nonga saat berdialog dengan warga desa dalam kunjungan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, warga Nanganesa RT 004/ RW 002 lainnya, Hironimus Pambo, saat berbincang – bincang dengan media ini mengharapkan agar pemerintah segera memperhatikan keluhan mereka. Dia mengatakan, warga desa saat ini sedang merencanakan untuk membangun rumah, dan bahkan sudah ada yang membangun rumah dekat pinggir kali. Namun, mereka kwatir apabila tidak dipasang bronjong di DAS dan tepi Kali Wolowona tersebut akan terjadi banjir besar. Jika banjir itu menerjang, maka tanah-tanah akan terkikis dan bahkan rumah mereka bisa hanyut terbawa banjir.
Pantauan media ini saat menyaksikan kondisi Kali Wolowona ketika usai banjir belum lama ini, kondisinya sangat memprihatinkan. Apabila tidak segera ditanggulangi, maka dampaknya sangat luas. Salah satunya, kondisi Bronjong – Bronjong yang terpasang tepatnya di belakang Stadion Marilonga Wolowona, saat ini telah rubuh dan gantung dari permukaan tepi kali. Hal ini disebabkan karena warga di sekitarnya terus menggeruk kali untuk mengambil batu dan pasir. (Damianus/Sfn04)